Kasus Korupsi Pengadaan Mobil Bumdes Di Alor Kembali Makan Korban, Kejari Alor Tahan 2 TSK Lagi

5 Februari 2024, 17:57 WIB
Dua TSKn(rompi merah) dalam kasus pengadaan mobil bumdes di Alor /

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil BUMDES Di Alor Kembali "Makan Korban", Kejari Alor Tahan 2 TSK Lagi

MEDIA KUPANG- Kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pick up modifikasi (double garden) untuk BUMDes tahun anggaran 2021 yang diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor diibaratkan kembali "makan korban".

Sebelumnya mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Alor, JEM (Joseph Malaikosa) ditetapkan tersangka dan di tahan terkait kasus ini, saat ini kembali lembaga Adhyaksa tersebut pada Senin 5 Februari 2024 menetapkan lagi dua orang tersangka baru.

Setelah penetapan tersangka kedua orang tersebut langsung "digelandangkan" Kejari Alor ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Mola untuk ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Devi Love Marbuhal Oktario Hutapea SH, MH dalam siaran persnya melalui Kasi Intel Kejari Alor, Zakaria Sulistiono, SH kepada MEDIA Pada Senin 5 Februari 2024 menjelaskan, Pada hari ini Senin tanggal 05 Februari 2024, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Alor telah meningkatkan status 2 (dua) orang saksi menjadi tersangka dalam perkara Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil Pick Up Modifikasi (double gardan) untuk BUMDes di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021.

Tersangka dimaksud atas nama, dengan inisial WW (General Manager Marketing PT. Tunas Bahana Sparta periode 2017 s/d sekarang) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor : PRINT-64/N.3.21/Fd.2/02/2024 tanggal 05 Februari 2024.

Tersangka berikutnya dengan inisial AA (Direktur PT. Tunas Bahana Sparta, periode 2021 s/d sekarang) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor : PRINT-65/N.3.21/Fd.2/02/2024 tanggal 05 Februari 2024.

Menurut Zakaria, dalam kasus ini bahwa sebelumnya telah ditetapkan Tersangka dengan inisial JEM (Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Alor) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor : PRINT-626/N.3.21/Fd.2/12/2023 tanggal 06 Desember 2023.

Bahwa Tersangka WW, AA, dan JEM ditetapkan sebagai tersangka setelah tim Jaksa Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dulu dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan dinyatakan sehat serta bebas dari Covid-19.

Penahanan tersangka tersebut dilakukan di Lapas Klas II B Kalabahi selama 20 (dua puluh) hari berdasarkan :
Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor : PRINT-66/N.3.21/Fd.2/02/2024 tanggal 05 Februari 2024 untuk tersangka WW dan Nomor : PRINT-67/N.3.21/Fd.2/02/2024 tanggal 05 Februari 2024 untuk tersangka AA.

Posisi kasusnya, urai Zakaria, Bahwa Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi telah mengalokasikan Kegiatan Pengadaan 12 (dua belas) Unit Mobil Pic Up Modifikasi (double garden) untuk BUMDes di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021 dengan nilai Pagu Anggaran sebesar Rp.5.700.000.000,-(lima milyar tujuh ratus juta rupiah), sumberdananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) berdasarkan dokumen Anggaran Belanja (RKA-KL/RKA-PD). Berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dalam Penyelidikan telah diperoleh alat bukti berupa keterangan saksi, dokumen-dokumen, dalam pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Mobil Pic Up Modifikasi (double garden) untuk BUMDes di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan oleh PT. TUNAS BAHANA SPARTA, telah mengarah pada perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan Negara.

Bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara atas Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil Pick Up Modifikasi (double gardan) untuk BUMDes di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021 yang diterbitkan oleh ahli.

TOTAL KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DARI PENGADAAN MOBIL PICK UP
MODIFIKASI (DOUBLE GARDAN) UNTUK BUMDES DI DINAS PERHUBUNGAN
KABUPATEN ALOR TAHUN ANGGARAN 2021 ADALAH:
Rp. 543.383.894,00 (Lima Ratus Empat Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah)


Terkait kasus ini, Zakaria menegaskan, Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni :
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***

Editor: Okto Manehat

Terkini

Terpopuler