"Kedepannya, diharapkan agar Tenaga Honorer tidak lagi mendapatkan perlakuan berbeda dengan Tenaga Pendidik yang berstatus PNS. Karena hal tersebut, hanya menambah beban psikologis serta menghambat produktivitas Tenaga Pendidik," jelasnya.
Pihaknya juga berharap agar seleksi CPNS/PPPK tahun 2021 menjadi titik balik perjuangan Tenaga Honorer di bidang kependidikan yang berusia diatas 35 tahun di seluruh Indonesia, agar dapat diangkat menjadi PNS tanpa melalui test.
Ia juga berjanji, akan meneruskan aspirasi Tenaga Honorer kepada Kementerian dan Instansi Pemerintahan terkait, seperti Kemendikbud, Kemenpan-RB, Kemendagri, Kemenag, BKN, serta Kemenkeu.
Selain itu, Komisi X DPR RI juga mendukung diterbitkannya Keppres untuk pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan yang berusia lebih dari 35 tahun menjadi PNS.*** (Eryck)