Beda Tarif Cukai SKM dan SPM, Ini Alasannya

- 3 Februari 2021, 18:52 WIB
Penjualan rokok di salah satu kios
Penjualan rokok di salah satu kios /Media Kupang Eryck/


MEDIA KUPANG - Kementerian Keuangan RI menjelaskan, berdasarkan jenis golongan, kenaikan tarif cukai hanya terjadi untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Kenaikan tarif cukai pada SKM dan SPM ini juga mengalami perbedaan, yang utamanya terletak pada kandungan lokal.

Sedangkan Sigaret Kretek Tangan (SKT), tidak diberlakukan tarif cukai tersebut, karena merupakan sebuah bahan pertimbangan dalam mencermati sektor padat karya dan masa pemulihan akibat pandemi Covid -19, sekaligus melindungi tenaga kerja.

Baca Juga: Neymar Segera Teken Kontrak Lagi Dengan PSG

"SPM jumlah tembakaunya, baik ukuran dan berat lebih banyak menggunakan impor,” tutur Kepala Sub Bidang Cukai, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Sarno, dikutip dari antaranews.

Dalam webinar Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat di Jakarta, pada Selasa, 2 Februari 2021, Sarno mengatakan, dengan kandungan tembakau impor yang lebih banyak itu, maka tarif cukain untuk SPM juga ditinggikan.

Namun, lanjut Sarno, secara konten lokal, SPM lebih rendah karena merupakan golongan rokok putih, yang tidak menggunakan cengkih.

Untuk SPM I naik 18,4 persen sebesar Rp.145 menjadi Rp.935 per batang. SPM II-A naik 16,5 persen menjadi Rp.565 per batang. Dan SPM II-B naik 18,1 persen sebesar Rp.70 menjadi Rp.555 per batang.

Sementara itu, kata Sarno, SKM merupakan rokok kretek yang menggunakan cengkih dan menggunakan produk tembakau lokal yang lebih banyak porsinya.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah