Propam Polri Keluarkan Aturan Larang Setiap Anggota ke Tempat Hiburan

- 26 Februari 2021, 20:09 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono /Antara Media Kupang/

MEDIA KUPANG – Propam Polri mengeluarkan aturan untuk anggota Polri, aturan tersebut yaitu melarang setiap anggota kepolisian pergi ke tempat hiburan dan meminum minuman keras (miras).

Dikutip Media Kupang dari website resmi Humas Polri, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan akan menindak polisi yang memasuki tempat hiburan dan melakukan beberapa kegiatan di tempat tersebut.

“Ada mekanisme pengawasan internal Polri, yaitu melalui Inspektorat dan Propam. Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar,” kata Brigjen Rusdi Hartono, Pada Jumat, 26 Februari 2021.

Baca Juga: Terharu , Acara Sertijab Camat Lamba Leda di Manggarai Timur

Brigjen Rusdi mengatakan pihaknya juga meminta bantuan masyarakat untuk melapor jika melihat polisi yang masuk ke tempat hiburan. Dari laporan itu, pihaknya akan memeriksa langsung ke lapangan.

Baca Juga: Konsulat Timor Leste Kunjungi Pemkab Belu Bahas Kerjasama Pencegahan Covid -19

Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan, tuturnya.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah Jadi 1.314.634

“Benar itu (masyarakat tinggal lapor kalau lihat polisi mabuk),” sambung Rusdi.***

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah