Terkait Perpres Minuman Beralkohol, Pengamat Ekonomi Sebut Dapat Ciptakan Lapangan Kerja

- 1 Maret 2021, 19:14 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol
Ilustrasi minuman beralkohol /Foto : istimewa

MEDIA KUPANG - Pengamat Ekonomi Universitas Padjajaran, Aldrin Herwany menyebutkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi minuman beralkohol, dapat menciptakan lapangan kerja.

Aldrin menambahkan, regulasi tersebut juga dapat kembali meningkatkan kegiatan ekonomi di daerah berbasis pariwisata, asalkan tidak melanggar etika dan kearifan lokal.

"Jadi, silakan saja. Jika itu bagus untuk masyarakat setempat dan mendapatkan benefit membuka lapangan kerja," ujarnya di Jakarta, pada Senin, 1 Maret 2021.

Baca Juga: TMMD Buka Akses Jalan di Sikka, Ini Ungkapan Hati Warga Pelibaler

Meskipun demikian, lanjut Aldrin, kebijakan ini hanya efektif bagi industri minuman beralkohol di Provinsi Papua, Bali, NTT serta Sulawesi Utara, yang mendapatkan banyak kunjungan wisatawan dan tidak berlaku di wilayah lain.

"Jadi, jangan karena melihat prospeknya bagus setahun atau dua tahun ke depan, nanti malah ekspansi juga ke daerah lain. Nah, ini kita tidak setuju," katanya, dikutip dari Antara.

Namun Aldrin menyakini bahwa, kebijakan ini dalam jangka menengah dapat kembali meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia. Terutama pada 4 daerah tersebut, yang mempunyai potensi signifikan terhadap kedatangan turis asing.

Baca Juga: Aksi Pencurian Kotak Amal di Rumah Makan Suroboyo, Terekam Kamera CCTV

Kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman beralkohol di Provinsi Papua, Bali, NTT dan Sulawesi Utara tersebut, tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dimana, ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, pada 2 Februari 2021 lalu.

Perpres itu juga merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, Nomor 11 Tahun 2020. Berdasarkan perpres itu, industri minuman beralkohol dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.

Dengan memiliki izin tersebut, Koperasi hingga Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM) juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman beralkohol.

Baca Juga: Salut, Guru SD di NTT Ini Gunakan Rumah Pribadinya jadi Tempat Taman Baca Masyarakat

Regulasi yang demikian juga tercantum dalam Lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Dan bidang usaha minuman beralkohol masuk di dalam daftar itu.

Salah satu alasan Pemerintah membuka peluang investasi secara terbatas tersebut yakni, agar kegiatan yang sudah ada dan berbasis budaya atau kearifan lokal menjadi legal, sehingga dapat menguatkan pengawasan dan kontrol atas produksi dan distribusi minuman beralkohol.***

Editor: Eryck S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x