Polda Kaltara dan Polres Alor tangkap Pelaku Penipuan Investasi Rp14 Miliar, Pelaku Sempat Tinggal di Atambua

- 1 Maret 2021, 21:34 WIB
Kapokres Alor, AKBP. Agustinus Christmas, SIK
Kapokres Alor, AKBP. Agustinus Christmas, SIK /

MEDIA KUPANG - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) Dan Kepolisian Resort (Polres) Alor, Polda NTT mengamankan AI alias AMJ, pelaku dugaan penipuan untuk kegiatan berinvestasi EO Wedding dengan kerugian terdata mencapai Rp14 Miliar.

IA ditangkap Polisi di atas Kapal Perintis Tol Laut yang tengah bersandar di Pelabuhan Dulionong, Kalabahi, Kabupaten Alor pada Minggu 28 Februari 2021.

Kapolres Alor, AKBP.Agustinus Christmas dalam keterangan persnya kepada MEDIA KUPANG di Kalabahi, pada Senin 1 Maret 2021 menjelaskan, terduga pelaku AL alias AMJ alias SB yang ditangkap melakukan penipuan dengan modus. Pelaku dengan serangkaian kata bohongnya, meyakinkan orang untuk berinvestasi dalam kegiatan usaha EO Wedding yang dijalaninya.

Baca Juga: Dua Kali Pemeriksaan TCM, Seorang Bocah di Sikka Dinyatakan Negatif COVID-19

Dalam aksinya, jelas Christmas, ia meminta pinjaman modal dengan iming-iming bunga mulai dari 40% sampai dengan 100%.

Menurut Christmas, Untuk kerugian material yang terdata sampai dengan saat ini Rp14 Miliyar, dan ada kemungkinan bertambah karena masih didatakan beberapa laporan serupa dari kegiatan yang dilakukan bersangkutan di wilayah Polda Jambi dan Kalimantan Barat.

Christmas mengatakan, perkara tersebut penyidik Ditreskrimum Polda Kaltara dibantu jajaran Polres Alor mengamankan terduga pelaku di Kapal Tol Laut, pada tanggal 28 Februari 2021 di Pelabuhan Kalabahi yang penangkapannya di pimpin oleh IPDA. Yuda Febriyanto, S.Tr.K, Kapolsek Alor Barat Daya bersama anggota Reskrim Polres Alor.

Pelaku ini, lanjut Christmas, diketahui sebelumnya sempat tinggal di Atambua, Ibukota Kabupaten Belu selama kurang lebih 1,5 bulan, dan akan melakukan survey lokasi ke wilayah Maumere, Ibukota Kabupaten Sikka untuk menjalankan usaha serupa.

Christmas menyebutkan, barang yang telah diamankan dari pelaku antara lain :
1. Uang sebesar Rp. 165.000.000 (seratus enam puluh lima juta rupiah)
2. Emas batangan 200g (dua ratus gram)
3. 2 (dua) buah Handphone
4. 2 (dua) buah Cincin emas

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah