MEDIA KUPANG - Sikap kuasa hukum Habib Rizieq, Munarman yang membentak jaksa dalam sidang Selasa 23 Maret 2021 lalu mendapat sorotan dari Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Menurut Refly Harun, pada prinsipnya sesama penegak hukum harus saling menghargai sesuai integrated criminal justice system.
“Di situ ada unsur hakim, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum. Kuasa hukum bagian dari penegak hukum juga, dia sama fungsinya,” kata dia dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Refly Harun, Rabu 24 Maret 2021.
Menurut ketentuan perundang-undangan, lanjut Refly Harun, kuasa hukum dengan jaksa dan hakim serta polisi sama-sama menegakan hukum pidana secara benar dan adil.
“(Pemicu Munarman membentak jaksa) di sidang hari Jumat yang lalu, dan sidang hari ini, penasihat hukum justru dihalang halangi masuk ke ruang sidang. Penasihat hukum membela kepentingan kliennya,” tuturnya.
Bahkan, kata Refly Harun, jaksa dan Munarman terlihat ngotot-ngototan dalam persidangan Habib Rizieq Shihab.
“Kalau lihat asas keadilan, yaitu asas equality (kesamaan), bisa saja mereka (penasihat hukum) tetap dipersilahkan untuk masuk. Karena mereka adalah advokat mereka berbekal kartu advokat dan surat kuasa,” katanya.