Kasus Korupsi Dana Bansos, Effendi Gazali Dipanggil KPK

- 25 Maret 2021, 21:55 WIB
Pakar Komunikasi Universitas Indonesia (UI), Effendi Gazali.
Pakar Komunikasi Universitas Indonesia (UI), Effendi Gazali. /Restu Fadilah/Arahkata

MEDIA KUPANG - Kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) 2020 menyeret nama pakar komunikasi politik, Effendi Gazali.

Effendi Gazali tiba-tiba dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa.

Effendi Gazali pun menjelaskan, pemanggilan dirinya adalah sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara suap pengadaan bansos itu.

"Mengenai pemanggilan saya, saya dapat panggilannya tadi malam jam 19.41 melalui WA (WhatsApp). Jadi, saya sampai sekarang belum terima surat panggilan secara resminya, belum ada," kata Effendi Gazali saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 25 Maret 2021, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

KPK, Kamis memanggil Effendi Gazali dalam kapasitas wiraswasta sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS).

 

"Karena ini demi KPK saya datang saja. Kalau masuk ke materi, yang pertama mengenai ada PT/CV itu saya katakan saya tidak kenal dan lebih gampang panggil saja PT/CV-nya," kata Effendi Gazali.

"Panggil dan konfrontasi ke saya apakah dia memang dapat ke situ, kapan dikasih, dan kemudian apa urusan dengan saya," ucapnya menambahkan.

Effendi Gazali pun mengaku bingung karena dalam surat panggilan KPK disebut bahwa dirinya diminta membawa rekening perusahaan sejak 1 Januari 2020.

Baca Juga: Max Sopacua Klai Elektabilitas Menurun Sebabkan Elektabilitas Partai Demokrat Menurun

"Pertanyaan yang menarik adalah surat panggilan KPK itu isinya 'harap membawa rekening perusahaan sejak 1 Januari 2020 dan PO bansos Kemensos'. Saya ambil rekening siapa, dari perusahaan mana?," katanya.

Sementara itu, KPK mengapresiasi atas kehadiran Effendi Gazali memenuhi panggilan penyidik KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan seseorang yang dipanggil sebagai saksi karena keterangannya dibutuhkan dalam rangka memperjelas rangkaian perbuatan para tersangka.

 

"Perkembangan hasil pemeriksaan akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali. 

Selain Effendi Gazali, KPK juga memanggil enam saksi lainnya untuk tersangka Matheus yaitu Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen Nazaruddin.

Baca Juga: Sidang Habib Rizieq Gaduh, Komisi Yudisial Peringati Penasihat Hukum

Kemudian, Sekjen Kemensos Hartono Laras, Kukuh Ary Wibowo yang merupakan Staf Ahli Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Mensos.

Selanjutnya, Muhammad Rakyan Ikram yang merupakan adik dari Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Triana dari pihak swasta/PT Indo Nufood Indonesia, dan Amelia Prayitno dari pihak swasta/PT Cyber Teknologi Nusantara.***

Dislcaimer: Artikel ini pernah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Ikut Dipanggil KPK Terkait Perkara Bansos, Berikut Penjelasan Effendi Gazali".

 

Editor: Royan B

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah