MEDIA KUPANG - Kapolri Jenderal Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan.
Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu per tanggal 23 Maret 2021.
Surat keputusan tersebut langsung ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas 'Comamnder Wish' pada 28 Januari 2021 lalu.
Baca Juga: Jelang Jumat Agung dan Paskah, Pangdam Jaya Bantu Pengamanan Gereja di Jakarta
Baca Juga: Atribut FPI Ditemukan Saat Gerebek Teroris, Kuasa Hukum: FPI Sudah Bubar
Baca Juga: Terduga Teroris Penyerang Mabes Polri Terlihat Membawa Benda Berwarna Kuning Seperti Buku
Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.
"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," tulis Sigit dalam surat keputusan itu kepada Pikiran-Rakyat.com, Rabu 31 Maret 2021.
Baca Juga: Atribut FPI Ditemukan Saat Gerebek Teroris, Kuasa Hukum: FPI Sudah Bubar