MEDIA KUPANG - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan salah seorang penyidiknya Ajun Komisaris Polisi Stepanus Robin Patujju sebagai tersangka.Ia diduga menerima uang suap dari wali kota Tanjung Balai M Syahrial senilai Rp 1,5 miliar.
Dimana pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang dialami M Syahrial terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, dihentikan.
Selain penyidiknya AKP Stepanus, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.
Baca Juga: Atta Halilintar : Ya Allah, Shock Aku Positif Covid-19 Lagi untuk Kedua Kalinya
Total dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021 tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka.
Tiga tersangka tersebut yaitu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS), penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.
"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 22 April 2021 malam.
Baca Juga: Lepas dari Pantauan Orang Tua Balita Ini Jatuh dan hilang Terseret Arus
Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.