Kejari Alor Tetapkan 3 TSK Kasus Dana Desa Tube, Bendahara Digiring Ke Tahanan, Kades Diisolasi Covid

- 19 Juli 2021, 19:49 WIB
Jumpa Pers Kejari Alor terkait penetapan tersangka dan penahanan tsk kasus dana desa Tube
Jumpa Pers Kejari Alor terkait penetapan tersangka dan penahanan tsk kasus dana desa Tube /

 

Kejari Alor Tetapkan 3 TSK Kasus Dana Desa Tube, Bendahara Digiring Ke Tahanan, Kades Dimasukkan Karantina Covid

MEDIA KUPANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor menetapkan tiga orang tersangka (tsk) dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana desa Tube, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten, Provinsi NTT untuk tahun anggaran 2019 dan 2020.

Ketiga orang yang ditetapkan tersangka tersebut, yakni Kepala Desa Tube, Eben Haezer Sausabu, mantan bendahara tahun 2019, Ferdinan Bery Pandu, dan Bendahara tahun 2020, Jems David Bery Luky.

Dua dari tiga tersangka ini, yakni mantan bendahara dan bendahara langsung dieksekusi penahanan oleh kejaksaan dengan mengiringnya ke tahanan Mapolres Alor. Sedangkan sang Kepala Desa dimasukkan Kejaksaan ke rumah karantina di wisma Kodim 1622 Alor karena yang bersangkutan positif covid-19.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Samsul Arif, SH, MH dalam jumpa pers kepada Wartawan di Kantor Kejari Alor, pada Senin malam 19 Juli 2021.
Samsul Arif dalam jumpa pers itu didampingi oleh Tim Jaksa Kejari Alor.

Kajari Arif dalam penjelasannya mengatakan, pengungkapan kasus dana desa Tube ini bermula dari laporan masyarakat pada bulan Januari 2021. Pengaduan atau laporan ini langsung ditindaklanjuti oleh pihaknya dengan membentuk tim jaksa penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, ungkap Arif, ditemukan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi. Indikasi temuan ini kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Jadi hasil penyelidikkan umum, memang ditemukan alat bukti yang mendukung terjadinya korupsi. Dalam penyelidikkan umum kita temukan data yang mendukung, sehingga kita tingkatkan ke penyidikan khusus, dan selanjutnya ditemukan calon tersangka, dan kita kemudian tetapkan 3 tersangka," jelas Arif.

Ketiga tersangka yang dimaksud, adalah Kepala Desa Tube, Eben Haezer Sausabu, mantan Bendahara tahun 2019, Ferdinan Bery Pandu, dan Bendahara 2020, Jems David Bery Luki.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah