Korkab Dana Desa Alor Minta Satgas Kabupaten Edukasi Pencegahan Corona Bagi Relawan Desa

- 20 Juli 2021, 10:40 WIB
Korkab PendampingnDana Desa Kabupaten Alor, Machris Mau
Korkab PendampingnDana Desa Kabupaten Alor, Machris Mau /

 

Korkab Dana Desa Alor Minta Satgas Kabupaten Edukasi Pencegahan Corona Bagi Relawan Desa

MEDIA KUPANG- Koordinator Kabupaten (Korkab) Pendamping Dana Desa Kabupaten Alor, Machris Mau minta Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penangganan Covid-19 Kabupaten dan Kecamatan untuk memberikan edukasi pencegahan covid-19 kepada relawan di desa.

Permintaan ini karena desa merupakan garda terdepan dalam pencegahan covid-19, sementara disatu sisi para relawan bukan tenaga medis yang punya pemahaman mumpuni soal kesehatan, apalagi soal penangganan pasien corona.

"Koordinasi penangganan penting, namun edukasi sangat diperlukan yang melibatkan puskesmas untuk memberitahu relawan atau masyarakat desa bagaimana pemahaman mereka tentang covid, bagaimana mereka memproteksi diri, termasuk edukasi kalau ada jenasah covid bagaimana penangganannya," demikian penegasan Machris kepada MEDIA KUPANG di Kalabahi, Ibukota Kabupaten Alor, pada Selasa 20 Juli 2021.

Machris mengungkapkan, dirinya mengamati dalam penangganan covid-19 banyak yang memberikan atensi bagaimana desa sebagai garda terdepan untuk pencegahan covid, karena desa didukung dengan dana desa sebesar 8 persen untuk penangganan cobid-19. Namun harapan ini belum dibarengi dengan kebijakan mitigasi lain yang mendukung pencegahan oleh relawan yang minim pengalaman dan pengetahuan.

Untuk itu, Machris berharap, tim satgas covid-19 kabupaten dapat mengedukasi tim relawan covid-19 tingkat desa dalam hal penangganan dan pencegahan, dan teknis 3 T.

"APBD Kabupaten dialokasikan 8 persen untuk penangganan covid-19, gunakan dana ini untuk melakukan edukasi kepada relawan, sedangkan alokasi dari dana desa untuk kegiatan tekhnis lainnya," usul Machris.

Sementara secara khusus tentang alokasi dana desa untuk penangganan covid-19, Machris menguraikan, sesuai dengan Peraturan Penteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan dana desa serta Permendesa nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021, ditegaskan bahwa Dana desa dapat digunakan untuk pencegahan maupun penanganan Covid-19 di desa dengan merealokasikan dana sebesar 8 % dari total dana desanya. Untuk itu maka sebanyak 158 desa di kabupaten Alor, Kepala desa dan perangkatnya telah disiapkan untuk menghadapi kedaruratan kesehatan masyarakat.

Total dana Desa tahun 2021 yang di Realokasikan sebesar 13, 2 Milyar yang tersebar di 158 Desa. Tiap Desa besaran Realokasinya berbeda-beda.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah