PP Nomor 94 Tahun 2021, ASN Bisa Diberhentikan Jika Lakukan Hal ini Berulang Kali

- 14 September 2021, 22:45 WIB
Foto Kegiatan Pertemuan Wakil Bupati Belu dan ASN
Foto Kegiatan Pertemuan Wakil Bupati Belu dan ASN /Media Kupang Vegal/

MEDIA KUPANG - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Salah satu point pada PP No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021 lalu tersebut, menyebutkan bahwa, ASN bisa diberhentikan, apabila tidak masuk kerja ataupun absen dengan alasan tidak jelas dalam jangka waktu tertentu selama setahun.

Adapun hukuman yang akan diberikan yakni dari hukuman ringan hingga yang terberat adalah pemecatan. Hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan, tulisan, dan  pernyataan tidak puas secara tertulis.

Lebih lanjut soal hukuman disiplin sedang di antaranya, pemotongan tunjangan kinerja dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan, pembebasan jabatan, sampai pemberhentian.

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun,” katanya, dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021.

Tak hanya itu, para ASN juga bisa dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai PNS apabila tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja tanpa alasan sah.

Sebagaimana dikutip dari PMJ News, sanksi berat lainnya yakni, penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari dalam setahun.

Sementara itu, apabila tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Bahkan, ada pula sanksi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) yang berlaku bagi pelanggaran sedang. Pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan diberikan bagi  ASN  yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: PMJ News


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah