Persiapan Pemilu 2024, Bawaslu Alor Gelar Bintek Penyusunan Legal Drafting Dan Legal Opinion

- 30 Oktober 2021, 06:20 WIB
Bimtek penyusunan legal drafting dan legal opinion di Bawalu Alor, Jumat (29/10/2021)
Bimtek penyusunan legal drafting dan legal opinion di Bawalu Alor, Jumat (29/10/2021) /

 

Persiapan Pemilu 2024, Bawaslu Alor Gelar Bimtek Penyusunan Legal Drafting Dan Legal Opinion

MEDIA KUPANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Alor menggelar Bimbingan Tekhnis (Bimtek) penyusunan legal drafting dan legal opinion bagi pimpinan dan staf sekretariat lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Bimtek yang digelar merupakan bagian penguatan kapasitas dibidang hukum dalam rangka menghadapi perhelatan pemilu dan pemilihan (pilkada) tahun 2024.

Dalam kegiatan ini menampilkan dua nara sumber, yakni Akademisi dari Universitas Tribuana (Untrib) Kalabahi, Budi Laoepada dan Kordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi NTT yang diwakili Kordinator Divisi Hukum Bawaslu Alor Dominika Deran.

Bimtek yang digelar di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Alor, pada Jumat 29 Oktober 2021 ini dibuka Ketua Bawaslu Kabupaten Alor, Dominika Deran didampingi dua pimpinan lembaga itu, Orias Langmau dan Amir Bapang. Jalannya bimtek ini dipandu oleh moderator external Bawaslu, Okto Manehat.

Ketua Bawaslu Alor, Dominika Deran selaku pemateri kegiatan tersebut, dalam sambutan seremoni pembuka sekaligus dalam pemaparan materinya dengan tema penyusunan legal drafting dan legal opinion menjelaskan, tugas dan kerja-kerja di lembaga penyelenggaraan pemilu, termasuk Bawaslu selalu bersinggungan dengan masalah hukum.

Oleh karena itu, Dominika menandaskan, SDM lembaga tersebut harus memiliki pengetahuan yang baik dan handal. Argumentasi hukum harus benar-benar dipahami agar dalam menjawab persoalan hukum menggunakan argumen-argumen yang memiliki nilai keabsahan.

Menurut Dominika, urgensi legal drafting sebagai instrumen yuridis dalam pelaksanaan tugas dan kerja bawaslu. Penyusunan legal drafting ini juga penting untuk memetakan persoalan dalam menyelesaikan sebuah persoalan hukum.

Sementara berkaitan dengan legal opinion, ungkap Dominika, merupakan sebuah pendapat atau pandangan hukum. Legal opini ini adalah suatu dokumen tertulis yang dibuat oleh pekerja hukum terhadap suatu fakta hukum dan untuk tujuan tertentu.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah