Ini Cara Penentuan Golongan PPPK dan Besaran Gaji Masing - masing Golongan

- 22 Januari 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi Gaji
Ilustrasi Gaji /Pixabay/

MEDIA KUPANG - Seleksi uji kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) Guru tahap 1 dan tahap 2 telah selesai dilaksanakan. Seperti diketahui untuk seleksi tahap 1 dan 2 ini sudah diumumkan dan saat ini dalam proses pemberkasan untuk penetapan Nomor Induk PPPK.

Peserta PPPK guru yang telah lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2 tahun 2022 diketahui bejumlah 293. 75 orang.

Nah, bagi yang telah lolos dalam seleksi, berikut cara menentukan golongan PPPK yang harus diketahui.

Sebagai informasi, artikel ini berisi informasi cara  menentukan  golongan PPPK Guru 2021 dilengkapi dengan besaran gaji berdasarkan  golongan PPPK. 

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 952/MK/02/2019 tertanggal 27 Desember 2019, disebutkan bahwa gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I hingga XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, dan juga ditambah faktor pajak sebesar 15 persen.

Konversi gaji PPPK ke dalam golongan I-XVII, menggunakan pendekatan jenjang pendidikan dengan rincian berikut:

1. S = golongan PPPK I

2. SMP sederajat = golongan IV

3. SLTA/Diploma I sederajat = golongan V

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah