Bansos 2022 Masih Diberikan Pemerintah, Berikut Cara Daftar Melalui Aplikasi dari HP dan Cek Bansos PKH

- 24 Januari 2022, 10:11 WIB
Ilustrasi pemberian Bantuan Sosial
Ilustrasi pemberian Bantuan Sosial /Tangkapan layar Instagram @ kemensosri/

MEDIA KUPANG - Berikut bantuan sosial yang masih akan disalurkan pemerintah untuk masyarakat di tahun 2022.

Beberapa program yang akan dilanjutkan tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Kartu Sembako.

Untuk bantuan sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) Tahap I akan cair Januari 2022. Masyarakat dapat mengetahui status penerimaan bansosnya di situs cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Kronologi Kapal Motor Tenggelam di Manggarai Barat yang Mengakibatkan 2 Orang Meninggal Dunia

Sebagai informasi, pemerintah diketahui telah menyiapkan dana sebesar Rp78,2 triliun untuk program bansos tahun 2022.

Total tersebut mencakup program perlindungan sosial sebesar Rp77,1 triliun dan program dukungan manajemen sebanyak Rp1,09 triliun.

Sementara itu khusus untuk Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah membuat sejumlah kategori, yakni kategori ibu hamil atau nifas, anak balita, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, dan masyarakat lanjut usia.

Baca Juga: Tahun 2022 Pemerintah Fokus Rekrut PPPK, Tidak Ada Seleksi CPNS, Begini Alasannya

Perbedaan kategori tersebut tentunya akan berpengaruh pula pada besaran bantuan yang didapatkan oleh masing-masing penerima bansos.

Berikut Cara Daftar Bansos PKH 2022 Melalui Aplikasi Cek Bansos

1. Siapkan handphone (HP) Anda, dan download aplikasi Cek Bansos di Play Store.

2. Buka aplikasi Cek Bansos tersebut untuk melakukan registrasi, dengan menekan pilihan 'Buat Akun Baru'.

3. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk mengisi kolom yang sudah disediakan.

4. Setelah muncul 'Menu Pendaftaran Akun', isi beberapa kolom informasi dengan memasukkan data diri Anda seperti nomor KK, Nomor Induk Keluarga (NIK), Nama Lengkap sesuai dengan KTP, dan alamat lengkap domisili.

Baca Juga: Kronologi dan Alasan Siswi SMA di Kota Kupang Buang Bayi Perempuan

5. Masukkan juga nomor HP dan alamat email Anda. Lalu buatlah Username  dan Password agar terdaftar menjadi penerima bansos.

6. Setelah data-data diisi lengkap, masukkan dua foto yang menampilkan KTP dan gambar Anda tengah memegang KTP.

7. Periksa kembali dan pastikan seluruh kolom diisi dengan lengkap sesuai data diri Anda.

8. Apabila sudah, klik pilihan 'Buat Akun Baru'.

9. Setelah berhasil, Anda akan bisa mengakses menu pada Aplikasi Cek Bansos, dan Daftar Usulan untuk mendaftarkan diri serta keluarga atau masyarakat lainnya, dengan mengklik pilihan 'Tambah Usulan'.

10. Usai mengisi seluruh data sesuai kolom yang tersedia, data yang berhasil diusulkan akan menampilkan Nama, NIK, dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.

Baca Juga: Rizki Kimon Ungkap Kondisi Terkini Pelawak Tukul Arwana, Badannya Semakin Kurus

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, perbedaan kategori dalam bansos PKH  berpengaruh pada besaran bantuan yang didapatkan.

Beberapa kategori bansos PKH tahun 2022 itu adalah untuk ibu hamil atau nifas sebesar Rp3 juta, dan anak balita usia 0 sampai 6 tahun Rp3 juta.

Kemudian ada pula kategori anak sekolah dengan jenjang SD/sederajat Rp900.000, anak sekolah jenjang SMP/sederajat sebesar Rp1.5 juta, dan jenjang SMA/sederajat Rp2 juta.

Lalu terakhir, ada kategori penyandang disabilitas berat dengan besaran bantuan Rp2.4 juta dan kategori lanjut usia sebesar Rp2.4 juta.***





Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x