Polres Alor Akan Pelajari Catatan Jaksa Dalam Kasus Tipikor Pembangunan SMPN Pailawang

- 2 Februari 2022, 13:47 WIB
Kapolres Alor, AKBP. Agustinus Christmas, SIK (tengah) didampingi KabagOps Polres Alor, AKP. Aba dan Kasatreskrim, AKP. Mansur Mosa, SH, MH
Kapolres Alor, AKBP. Agustinus Christmas, SIK (tengah) didampingi KabagOps Polres Alor, AKP. Aba dan Kasatreskrim, AKP. Mansur Mosa, SH, MH /

 

Polres Alor Akan Pelajari Catatan Jaksa Dalam Kasus Tipikor Pembangunan SMPN Pailawang

MEDIA KUPANG- Kepolisian Resort (Polres) Alor akan mempelajari catatan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor dalam pengusutan dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Pembangunan SMP Negeri Pailawang di Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, Provinsi NTT.

Jika dalam catatan yang ada termasuk permintaan untuk penambahan tersangka baru, maka Penyidik Polres Alor akan mempelajarinya dan akan dibahas dalam gelar perkara.

"Kemarin itu (akhir tahun 2021) Kami sudah tetapkan 2 orang tersangka dalam dugaan kasus tipikor ini, dan berkasnya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan, sehingga kita tunggu saja informasi dari Jaksa," demikian Kapolres Alor, AKBP. Agustinus Christmas, SIK kepada MEDIA KUPANG pada Jumat 31 Januari 2022 di Mapolres Alor usai memimpin apel pemberian penghargaan kepada Wartawan di Kabupaten Alor.

Christmas menjelaskan, jika nanti ada catatan dari Kejaksaan, termasuk catatan penambahan tersangka, maka kami akan mempelajarinya.

"Makanya kemarin 2 tersangka yang Kami tetapkan kita belum tahan, karena kuatir prosesnya bisa melewati masa tahanan, sehingga kita tunggu sekalian berkasnya lengkap baru dilimpahkan," ungkap Christmas.

Terkait dengan hal tersebut, Kasatreskrim Polres Alor, AKP. Mansur Mosa, SH, MH secara singkat menjelaskan, pihaknya menunggu saja apabila dilakukan pengembalian berkas dari Kejaksaan. Jika ada catatan, termasuk penambahan tersangka maka pihaknya akan mempelajari dan menggelar perkara lagi.

Sementara itu informasi yang dihimpun MEDIA KUPANG di Kejari Alor, berkaitan dengan pemeriksaan berkas dugaan kasus tipikor pembangunan USB SMP Negeri Pailawang ada sejumlah catatan-catatan, termasuk dengan catatan untuk mendalami terhadap oknum tertentu yang juga harus bertanggungjawab.

Soal kasus ini sebelumnya mantan Kepsek SMP Negeri Pailawang, BB yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini kepada MEDIA KUPANG menjelaskan juga tentang adanya permintaan dan pemberian uang untuk oknum tertentu yang berkaitan dengan proyek tersebut. Apa yang dijelaskan BB ini juga telah disampaikan kepada penyidik dan JPU.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah