MEDIA KUPANG - Bagi Anda putra - putri Indonesia yang tertarik menjadi anggota Polri, berikut ini informasi mengenai persyaratan yang perlu Anda persiapkan untuk menanti pembukaan secara resmi penerimaan dari pihak kepolisian.
Selain persyaratan yang harus dipersiapkan, Anda juga bisa melihat link pendaftaran dalam artikel ini.
Sebagai informasi, syarat penerimaan kepolisian ini disadur berdasarkan pada Pasal 21 (1) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Kabar Duka, Kepala SMA Kristen Atambua Meninggal Dunia
Syarat penerimaan rekrutmen dan pendaftaran Polri ini juga sesuai dengan syarat - syarat yang telah diberlakukan pada penerimaan Polri Tahun 2021 lalu.
Berikut syarat - syarat yang perlu Anda diketahui.
a. Warga negara Indonesia;
b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. Pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
e. Usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
f. Sehat jasmani dan rohani;
g. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
h. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Persyaratan khusus Bintara Polri 2022 sebagai berikut:
a. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas;
b. lulusan: