MEDIA KUPANG – Ini ketentuan terbaru soal jual beli tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan mulai, 1 Maret 2022, setiap orang yang berurusan dengan tanah wajib menunjukkan Kartu BPJS Kesehatan.
Bahkan, warga asing sekalipun. Jika warga asing (WNA) bekerja lebih dai enam bulan di Indonesia, maka ia wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Kartu BPJS Kesehatan ini akan menjadi syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun alias jual beli tanah. Kartu ini pun harus dilampirkan dalam persyaratan jual beli tanah.
Persyaratan itu tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN tertanggal 16 Februari 2022.
Baca Juga: Kadis Dukcapil Alor : Permintaan Data Kependudukan By Name By Address Harus Melalui PKS
Disebutkan, bahwa kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.
“Pelaksanaan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022,” tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 yang diteken Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana, dikutip dari ANTARA, seperti diberitakan floresterkini.pikiran-rakyat.com tanggal 20 Februari 2022.
Surat yang ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana itu juga mewajibkan pemohon pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus menyertakan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.