Usai Mendapat Arahan Presiden Jokowi, Menaker Sebut Aturan JHT Bakal Disederhanakan

- 23 Februari 2022, 23:03 WIB
Aturan JHT bakal Disederhanakan aturannya
Aturan JHT bakal Disederhanakan aturannya /Antaranews/

MEDIA KUPANG - Aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJAMSOSTEK akan direvisi lebih sederhana oleh Kementrian Tenaga Kerja ( Kemnaker ).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kebijakan itu diambil usai dirinya dan Menko Perekonomian bertemu dan mendapatkan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Gedung Baru Rektorat Unwira Kupang di Penfui Diresmikan Menkominfo, Ketua Yapenkar Ungkap Hal Ini

"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa 23 Februari 2022.

Menaker menjelaskan bahwa setelah Permenaker No 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang disampaikan oleh para pekerja atau buruh.

“Oleh karenanya Bapak Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT,” kata Ida.

Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," kata dia menjelaskan.

Baca Juga: Gawat! Vicky Prasetyo Bongkar Video Asusila Kalina Oktaranny Bersama Ricky, Ini Buktinya

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x