Soal Penggunaan Toa di Masjid, Menag Yaqut : Tak Ada Larangan, Hanya Perlu Diatur

- 24 Februari 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi. Aturan Kementerian Agama soal pengeras suara atau toa masjid.
Ilustrasi. Aturan Kementerian Agama soal pengeras suara atau toa masjid. /pixabay/UniSix

Dia kemudian menggambarkan hal tersebut dengan lolongan anjing milik tetangga. Jika anjing dalam jumlah banyak melolong sekaligus, tentu suaranya cukup menggangu.

Ya, “Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” kata Yaqut Cholil Qoumas, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 24 Februari 2022.

Dia menegaskan bahwa alat pengeras suara di masjid/mushala dapat dipakai. Akan tetapi harus diatur agar tidak ada yang merasa terganggu.

Hal itu juga dilakukan agar niat menggunakan pengeras suara sebagai sarana untuk syiar dan tepat dilaksanakan, tanpa harus mengganggu umat beragama lain.***

Halaman:

Editor: Fredrikus Wilhelmus Wahon

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah