Sejalan dengan hal tersebut, Analis Kebijakan Muda Kementerian PAN RB Akhakul Qarimah selaku narasumber menyampaikan dalam paparannya bahwa SE ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden dan Wakil Presiden untuk menyederhanakan ketentuan pemberian izin untuk belajar agar mempermudah akses belajar untuk seluruh pegawai.
“Urgensi transformasi pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan disebabkan adanya kesenjangan kualifikasi, kompetensi, dan tuntutan kebutuhan peningkatan kompetensi PNS,” pungkasnya.***