Lima Bulan Sudah Kursi PKS Di DPRD Alor Kosong, Proses PAW Baru Berjalan

- 8 Maret 2022, 08:22 WIB
Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek, SH
Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek, SH /

 

MEDIA KUPANG - Lima bulan sudah kursi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor kosong alias belum ada penggantinya H. Haji Likur, A.Md mantan anggota DPRD dari partai tersebut yang meninggal dunia pada 7 Oktober 2021 lalu.

Lalu bagaimana tanggapan DPRD Alor dan sejauhmana proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari PKS sehingga tidak kehilangan hak-hak konstituennya.

Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek, SH yang dikonfirmasi MEDIA KUPANG di Ruang Kerjanya, Senin 7 Maret 2022 menjelaskan, semestinya Proses PAW Anggota DPRD dari PKS ini sudah dilakukan setelah meninggalnya Anggota Dewan Yang Terhormat, H. Haji Likur, A.Md.

Baca Juga: Diduga Terhempas Gelombang, Bocah 5 Tahun Ditemukan Sudah tak Bernyawa di Bibir Pantai Wuakerong Lembata

Sejak awal, kata Anggrek, Partai belum mengirimkan surat permohonan pemberhentian anggota DPRD H. Haji Likur untuk ditindaklanjuti. Kendati demikian dari DPRD sendiri telah menyurati ke partai tentang proses pergantian yang dimaksud.

Setelah kurang-lebih dalam waktu sekitar lima bulan, jelas Anggrek, baru pada tanggal 4 Maret 2022 oleh DPD PKS Kabupaten Alor mengirimkan surat permohonan pemberhentian anggota DPRD, H. Haji Likur, A.Md. Surat DPD PKS Kabupaten Alor ini dengan nomor 089/K/AZ.01-DPD-PKS/III/2022 yang ditandatangani Ketua DPD PKS Kabupaten Alor, Mubarak Abdullah, SE dan Sekretaris, Hasanuddin Kampoh, A.Ma.

Atas surat ini, Anggrek menerangkan, sesuai Peraturan DPRD No.2 tahun 2019 tentang tata tertib, maka DPRD menindaklanjuti dengan mengirim surat ke Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah melalui Bupati.

Baca Juga: Manfaat Daun Bidara, Bisa Pakai Atasi Anak Yang Nakal atau Sulit Diatur, Kata dr Zaidul Akbar

"Jadi kami terima tanggal 4 Maret 2022, DPRD langsung memrosesnya untuk  menindaklanjuti ke Bupati, dan selanjutnya Bupati tindaklanjuti ke Gubernur. Waktu yang diberikan untuk setiap tingkatan lembaga memrosesnya juga sudah diatur dalam regulasi," ungkap Anggrek.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah