Temuan BPOM, 6 Merek Kopi Kemasan Mengandung Sildenafil atau 'Obat Kuat', Berikut Daftarnya

- 8 Maret 2022, 10:51 WIB
Ilustrasi Kopi Hitam
Ilustrasi Kopi Hitam /Pixabay/

Alasannya, kopi tersebut sudah masuk kategori produk pabrikan.

"Regulasi pengawasan makanan dan minuman kan ada 2 macam, kalau yang industri rumah tangga itu kewenangannya Dinkes. Sedangkan kalau yang sifatnya pabrikan itu BPOM gitu. Maka dengan temuan itu, tentu  pengawasannya bersama-sama itu dari hulu ke hilir," jelas Ahyani ditemui di Balaikota  Bandung, Senin 7 Maret 2022.

Pengawasan yang dimaksud Ahyani adalah mulai dari hulu dilakukan BPOM, sementara di hilir melibatkan Dinas Perdagangan dan Industri, karena dipastikan produk tersebut dijual di gerai-gerai, di toko atau supermarket

"Jadi ada dua hal, kalau Dinas Kesehatan lebih ke mempromosikan kepada  masyarakat  dalam memilih makanan minuman, tolong dilihat kalau yang industri rumah tangga PIRT-nya. Nah, kalau yang pabrikan kodenya kode MD ya dari BPOM itu bisa dicek di webnya BPOM bener nggak?," kata Ahyani.

Dengan kata lain, masalah pengawasan produk makanan minuman tersebut tidak hanya melibatkan institusi pemerintah saja.

Namun peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengetahui keamanan produk konsumsi.

"Intinya kalau dari konsumennya itu bisa memilih makanan minuman yang sesuai regulasi dan menyehatkan. Jadi toko-toko kalau mau menjual produk harusnya melakukan pengecekan ya. Dan juga masyarakat bagus untuk membuat kontrol, begitu ragu dilaporkan jadi kita bisa cek," pungkas Ahyani.***

 

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Mapay Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x