Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Haris Azhar : Ini Politis

- 21 Maret 2022, 12:33 WIB
Direktur Lokataru Haris Azhar penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka terkait laporan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (21/3/2022).
Direktur Lokataru Haris Azhar penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka terkait laporan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (21/3/2022). /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

MEDIA KUPANG - Direktur Lokataru Haris Azhar memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Haris Azhar yang tiba di Polda Metro Jaya, Senin, 21 Maret 2022, sekitar pukul 11.00 WIB, menuturkan kepada pers, penetapan dirinya sebagai tersangka bermotif politis.

“Ini politis. Ini upaya pembungkaman, baik membungkan saya, membungkam masyarakat sipil, dan sekaligus menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum,” kata Haris.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Haris Azhar: Kita Bisa Dipenjara, tapi Kebenaran yang Kita Bicarakan tidak Bisa

Haris juga mengatakan bahwa salah satu bentuk diskriminasi terhadap dirinya dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, adalah banyak laporannya kepada pihak kepolisian yang tidak ditanggapi.

“Karena orang-orang yang dibungkam ini, seperti saya dan Fatia, adalah orang-orang yang juga sudah punya banyak laporan ke kantor polisi termasuk ke Polda Metro Jaya, tetapi tidak pernah ditanggapi,” ujarnya.

Lebih lanjut Haris juga menyatakan, pihak kepolisian dan pelapor tidak memberikan ruang untuk membahas materi yang menjadi dasar laporan terhadap dirinya dan Fatia.

“Apalagi dari sisi materi prosesnya, ini hanya menyasar pada soal YouTube saya. Polisi dan pelapor tidak pernah menggubris dengan membuka ruang untuk membahas soal skandal dari sembilan organisasi yang saya bahas di YouTube saya,” katanya, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin, 21 Maret 2022.

Baca Juga: MotoGP Mandalika 2022, Staf Hotel Ini Jadi Sorotan Usai Namanya Disebut Oliveira

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan.

Halaman:

Editor: Fredrikus Wilhelmus Wahon

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x