Perkuat Sistem Pertahanan Negara, Kemhan Akan Bentuk 5 Batalion Komcad

- 22 Maret 2022, 18:41 WIB
Komcad saat sedang pendidikan
Komcad saat sedang pendidikan /Pikiran rakyat/

Baca Juga: Pilpres Timor Leste Masuk Putaran Kedua, Ini 2 Calon Presiden yang Akan Bersaing

Selain itu, hak asasi manusia juga dihormati dan menaati peraturan perundang-undangan.

“Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN, Komponen Cadangan merupakan salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara secara sukarela serta sarana dan prasarana nasional dalam usaha pertahanan negara, sehingga komponen cadangan bukan wajib militer," ujarnya.

 

 

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: kemhan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah