MEDIA KUPANG - Jabatan kepala desa saat ini semakin banyak digandrungi kaum milenial. Selain ingin mengabdi untuk merubah kondisi wilayah mereka, pendapatan yang menjanjikan juga menjadi motivasinya.
Dorongan itu membuat mereka berlomba - lomba untuk menjadi kepala desa di wilayah mereka masing - masing.
Bila kita melihat pada pendapatan atau gaji kepala desa, sekretaris dan perangkat desa lainnya dan durasi masa jabatannya, tentu tidak terlepas dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.
Dimana dalam PP tersebut, ditetapkan jika pendapatan atau gaji kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," bunyi Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.
Di lain pihak, pendapatan tetap sekretaris desa minimal adalah Rp2.224.420 atau setara 110 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
Sementara untuk perangkat desa lainnya, akan mendapat penghasilan sebesar Rp2.022.200. Dan gaji kepala desa serta perangkat desa lainnya ini bersumber dari 30 persen APBDesa.
Sebanyak 70 persen APBDesa dipakai untuk operasional Pemerintahan Desa termasuk anggaran belanja dan insentif untuk rukun tetangga dan rukun warga.