MEDIA KUPANG - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah membuka pendaftaran Taruna Akademi Polisi (Akpol) 2022.
Pendaftaran dibuka sejak Rabu (30/3/2022), kemarin.
Dikutip dari laman resmi Polri, pendaftaran diketahui akan dibuka hingga 18 April 2022.
Adapun pendaftaran Taruna Akpol 2022 dilakukan secara online melalui melalui penerimaan.polri.go.id.
Baca Juga: Pasutri di NTT Habisi Nyawa dengan Gantung Diri
Sebagai informasi, syarat penerimaan kepolisian ini disadur berdasarkan pada Pasal 21 (1) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Syarat penerimaan rekrutmen dan pendaftaran Polri ini juga sesuai dengan syarat - syarat yang telah diberlakukan pada penerimaan Polri Tahun 2021 lalu.
Berikut syarat - syarat yang perlu Anda diketahui.
a. Warga negara Indonesia;
b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. Pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
e. Usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
f. Sehat jasmani dan rohani;
g. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
h. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.