Hari Ini Tahap Dua Penyerahan Tersangka Dan BB Kasus DAK Pendidikan 2019 Oleh Penyidik Kejari Alor

- 1 April 2022, 07:36 WIB
Kasie Intel Kejari Alor, Gde Indra, SH
Kasie Intel Kejari Alor, Gde Indra, SH /

 

Hari Ini Tahap Dua Penyerahan Tersangka Kasus DAK Pendidikan 2019 Oleh Penyidik Kejari Alor

MEDIA KUPANG- Penangganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) DAK Pendidikan di Kabupaten Alor tahun 2019 terus bergulir tahap demi tahap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor.

Agenda penangganan kasus tersebut hari ini, Jumat 1 April 2022 akan dilakukan penyerahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik ke Penuntut Umum Kejari Alor.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Abdul Muis Ali, SH, MH melalui Juru Bicara Kejari Alor, Gde Indra, SH kepada MEDIA KUPANG di Kalabahi, Pada Kamis 31 Maret 2022.

Indra menjelaskan, perkembangan penangganan kasus dugaan tipikor DAK pendidikan tahun 2019 terus bergulir, dan rencananya pada Jumat 1 April 2022 dilakukan penyerahan tahap dua.

"Secara tekhnisnya langsung dengan Kasie Pidsus untuk menjelaskan," ungkap Indra mengarahkan.

Kasie Pidsus Kejari Alor, Ardi Wicaksono, SH yang dikonfirmasi melalui kontak WA membenarkan tahapan yang dimaksud yang diagendakan pada Jumat 1 April 2022.

Penyerahan tahap dua ini, jelas Ardi, akan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kupang, karena kedua tersangka KPA, Alberth Ouwpoly dan PPK, Khairul Umam yang terjerat dalam kasus itu saat ini menjalani tahanan di Rutan Kupang.

"Setelah penyerahan tahap dua, maka kewenangan penahanan keduanya di Penuntut Umum. Masa penahanan untuk penuntut umum diperpanjang 20 hari," ungkap Ardi.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah