2023 Teko Dihapus, Pemerintah Angkat Tenaga Honorer Jadi CPNS, Cek Syaratnya Disini

- 3 April 2022, 09:10 WIB
Apel awal bulan ASN di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Belu
Apel awal bulan ASN di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Belu /Media Kupang/

 


MEDIA KUPANG - Pemerintah akan menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan dalam masa transisi sampai 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, status pegawai pemerintah hanya ada dua pada 2023, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP," kata Tjahjo, Selasa 25 Januari 2022 lalu Seperi Media Kupang.com dari Antara.com, Minggu 3 Maret 2022.

Baca Juga: Undian Fase Grup Piala Dunia Qatar 2022, Portugal dan Korsel Kumpul di Grup H, Berikut Daftar Lengkapnya

Tjahjo juga memaparkan bahwa rekrutmen pegawai honorer ini sudah dilarang dan diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Tenaga Honorer Bakal Diangkat Jadi CPNS

Pemerintah saat ini tengah berupaya mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS.

Namun demikian, tidak semua dapat diangkat menjadi CPNS.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x