Kemenperin Gandeng Polri Awasi Produksi dan Distribusi Minyak Goreng Curah

- 5 April 2022, 17:41 WIB
Kemenperin Gandeng Polri Awasi Produksi dan Distribusi Minyak Goreng Curah
Kemenperin Gandeng Polri Awasi Produksi dan Distribusi Minyak Goreng Curah /Kemenperin.go.id/

MEDIA KUPANG - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan bekerjasama membentuk satuan tugas (satgas) dalam upaya pengawasan produksi dan distribusi program minyak goreng sawit (MGS) curah dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000.

Dilansir Media Kupang dari lamanya resmi Kementerian Perindustrian, kemenperin.go.id, kedua pihak akan menindak tegas bila terjadi kesalahan penerapan di lapangan.

“Kami ingin program ini ada progresnya sesuai yang diharapkan oleh Presiden. Untuk itu, kami melakukan rapat pembahasan dan evaluasi ini agar bisa segera diakselerasi,” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin, 4 April 2022,.

Menperin menegaskan, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Regulasi ini mendorong industri MGS menjalankan kewajiban untuk menyediakan minyak goreng curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil.

“Regulasinya sudah memadai, semua sudah diatur, termasuk sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan yang sudah digariskan dalam Permenperin 8/2022 tersebut,” ujarnya. Sanksi itu misalnya terkait dengan produk yang tidak sesuai dengan alokasi dan jumlah, berdasarkan yang sudah ditetapkan Kemenperin.

“Selain itu juga adanya tindakan berkaitan dengan repacking, ini tidak boleh dilakukan pada MGS curah. Juga sama sekali tidak boleh disalurkan untuk industri menengah maupun besar. Ini yang akan kami kawal di lapangan,” katanya lagi.

Baca Juga: Moke Flores Tampil dengan Kemasan Baru Harga Bersahabat

Tak hanya produsen saja, kebijakan penyediaan berbasis industri juga mewajibkan seluruh distributor yang menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi, mulai dari distributor 1 (D1), Distributor 2 (D2), dan lini distribusi di bawahnya.

“Sudah ditetapkan margin di level distributor dengan rata-rata Rp600 per kg, di tingkat pengecer rata-rata Rp1.000/kg. Policy terkait margin sudah dikeluarkan Dirut BPDPKS, ini sangat penting supaya HET bisa tercapai di lapangan,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: kemenperin.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x