Soal Deklarasi Kepala Desa Presiden Jokowi 3 Periode, Mendagri Sebut Tak Bisa Bersikap

- 6 April 2022, 11:00 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian /Belukab.go.id/

MEDIA KUPANG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, dirinya tidak bisa mengambil sikap atau melarang kegiatan para kepala desa atas nama Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) yang mengusulkan Joko Widodo (Jokowi) tiga periode.

Hal ini lantaran menurut Tito dalam undang - undang desa tidak dijelaskan secara terperinci soal status kepala desa.

"Jadi apakah dia ASN apa bukan, apakah dia pegawai negeri atau bukan yang harus ikut aturan sebagai pegawai negeri yang nggak boleh berpolitik praktis misalnya," imbuh Tito.

Menurut dia, apabila melarang usulan tersebut, justru dirinya yang dinilai melanggar hukum.

"Kalau saya memberikan statement, kepala desa tidak boleh deklarasi dan lain-lain, mereka menjawab, dasarnya itu apa? (nanti) Saya malah melanggar hukum," kata Tito dalam rapat kerja (raker) Komisi II DPR, Selasa 5 April 2022 sebagaimana Media Kupang lansir dari Website DPR RI.

Di sisi lain, Tito menegaskan bahwa dirinya akan menindak tegas apabila kepala desa ikut berkampanye saat pemilu.

Selain itu, ia juga menindak tegas apabila kepala desa terbukti menjadi pengurus partai politik.

"Kalau mereka berkampanye, pasti saya larang pada saat masa kampanye. Kalau mereka jadi pengurus parpol, saya berikan sanksi. Tapi kalau mereka melakukan kegiatan yang bau-baunya politik tidak di masa kampanye, dan pengurus parpol, larangan saya apa, dasar saya apa?," tutur dia.

Apdesi Usul Presiden Jokowi 3 Periode

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah