MEDIA KUPANG - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membuka lowongan kerja untuk menjadi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia periode 2022-2025.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan lembaga independen yang kedudukannya setara dengan lembaga negara lainnya. KPI berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia.
Dilansir Medan Kupang dari laman bursakerjadepnaker.com berikut informasi lowongan kerja KPI 2022 dan persyaratannya.
Persyaratan Umum:
1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Berpendidikan paling rendah Sarjana (Strata-1);
4. Sehat jasmani dan rohani;
5. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;