Pelaku Pencabulan Di Batam, Ditangkap Polres Alor
MEDIA KUPANG - JMS (33), Pelaku dugaan kasus pencabulan yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Balerang-Batam akhirnya ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Alor.
Operasi penangkapan DPO ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU. Jems Mbau, S.Sos pada Rabu malam 13 April 2022.
Data yang dihimpun MEDIA KUPANG dari Humas Polres Alor menjelaskan, JMS adalah dugaan pelaku dalam kasus pencabulan yang terjadi di desa Hutan Permata Batu Haji-Batam.
JMS sudan menjadi DPO dalam dugaan kasus tersebut selama 4 bulan. Status DPO ini dikeluarkan oleh Polres Balerang sesuai lapiran Polisi Nomor LP-B/11/I/2022/SPKT/Resta Balerang/Polda Kepri.
Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh pula itulah pepatah yang tepat dialami JMS saat ini. Dimana upaya pelariannya, akhirnya berakhir ditangan Reskrim Polres Alor.
Upaya penangkapan yang dipimpin Kasat Mbau terhadap JMS dilakukan dirumahnya yang beralamat di, Afengmale, Desa Teluk Kenari, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Dalam tindakan penangkapan ini, JMS tidak melakukan perlawanan, dan langsung menyerahkan diri kepada anggota Polres Alor.
JMS setelah diamankan, menurut rencana hari ini Kamis 14 April 2022 langsung diberangkatkan ke Batam menggunakan Pesawat Terbang. Keberangkatan JMS ke Batam, akan dikawal Anggota Reskrim Polres Alor.***