Ini 15 Pihak yang Akan Diberikan THR dan Gaji 13 Serta Jadwal Pembayaran

- 17 April 2022, 17:39 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo /Menpan.go.id/

 

MEDIA KUPANG - Terdapat 15 pihak yang akan menerima THR dan gaji ke-13. Diantaranya adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri.

Kemudian, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hakim ad hoc, dan pihak lain sebagainya yang tertuang dalam aturan yang berlaku.

Di samping ASN, THR dan gaji ke-13 diberikan juga kepada pensiunan, penerima pensiun, serta tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo saat memberikan pernyataan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, secara daring, Sabtu 16 April 2022.

“Kami berharap upaya tersebut dapat memberikan semangat kepada seluruh aparatur negara agar terus berkinerja dengan baik sesuai dengan bidang tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan terus berperan aktif dalam penanganan pandemi Covid-19,” ungkap Menteri Tjahjo.

Baca Juga: Usai Lulus SMA, Pria di Belu Ini Memilih Membuka Bisnis Pangkas Rambut di Desa

Pemberian THR dan gaji ke-13 juga sebagai upaya pemerintah untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara dan penerima pensiun di tengah-tengah masyarakat.

Sementara itu, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ramadan dan Hari Raya Idulfitri menjadi salah satu momentum pertumbuhan konsumsi masyarakat, sehingga perlu strategi kebijakan untuk mendorong konsumsi masyarakat.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x