Baca Juga: Pemerintah Izinkan Sholat Idul Fitri di Masjid atau Lapangan Terbuka
Kota tujuan arus mudik
Jawa Barat (Garut, Tasikmalaya, Cirebon)
Jateng/DIY (Yogyakarta, Solo, Wonogiri, Pemalang, Blora, Cilacap)
Jawa Timur (Madiun, Surabaya).
Syarat mudik gratis dari Kemenhub
1. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.
2. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 ja,
Atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.