JPU Kejari Alor Limpahkan Perkara DAK Pendidikan Tahun 2019 Ke Hakim Tipikor

- 17 Mei 2022, 14:15 WIB
JPU Kejari Alor menyerahkan surat dakwaan kepada Alberth Ouwpoly dan Khairul Umam
JPU Kejari Alor menyerahkan surat dakwaan kepada Alberth Ouwpoly dan Khairul Umam /

 

JPU Kejari Alor Limpahkan Perkara DAK Pendidikan Tahun 2019 Ke Hakim Tipikor

MEDIA KUPANG- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) DAK Pendidikan Kabupaten Alor tahun 2019 kepada Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A untuk disidangkan.

JPU saat ini tengah menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin sidang tersebut, dan agenda jadwal kapan dimulainya sidang tersebut.

Hal ini disampaikan JPU Kejari Alor, Ardi Putro Wicaksono, SH kepada MEDIA KUPANG melalui sambungan telepon WA dari Kupang, pada Selasa 17 Mei 2022.

Ardi mengatakan, dirinya selaku JPU telah melimpahkan perkara tersebut kepada Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A untuk disidangkan. Pelimpahan ini dilakukannya pada Selasa 17 Mei 2022.

Dengan pelimpahan perkara tersebut, jelas Ardi, maka kewenangan penahanan terhadap kedua tersangka atau terdakwa, yakni KPA Alberth Ouwpoly dan PPK Khairul Umam adalah kewenangan Hakim Tipikor.

"Saya masih menunggu penetapan Majelis Hakim untuk sidang perkara ini, juga jadwal sidangnya. Belum penetapan, karena Ketua PN hari ini lagi sidang kasus pembunuhan ibu dan anak (maksudnya sidang kasus Astrid dan Lael)," demikian penjelasan Ardi.

Ardi melanjutkan, berkaitan dengan pelimpahan perkara tersebut, pihaknya juga telah menyerahkan surat dakwaan kepada kedua terdakwa yang dimaksud.

"Sementara penjelasan saya ini dulu, nanti ada perkembangannya baru saya kabarkan," tambah Ardi.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x