JPU Kejari Alor Limpahkan Perkara DAK Pendidikan Tahun 2019 Ke Hakim Tipikor

- 17 Mei 2022, 14:15 WIB
JPU Kejari Alor menyerahkan surat dakwaan kepada Alberth Ouwpoly dan Khairul Umam
JPU Kejari Alor menyerahkan surat dakwaan kepada Alberth Ouwpoly dan Khairul Umam /

 

JPU Kejari Alor Limpahkan Perkara DAK Pendidikan Tahun 2019 Ke Hakim Tipikor

MEDIA KUPANG- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) DAK Pendidikan Kabupaten Alor tahun 2019 kepada Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A untuk disidangkan.

JPU saat ini tengah menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin sidang tersebut, dan agenda jadwal kapan dimulainya sidang tersebut.

Hal ini disampaikan JPU Kejari Alor, Ardi Putro Wicaksono, SH kepada MEDIA KUPANG melalui sambungan telepon WA dari Kupang, pada Selasa 17 Mei 2022.

Ardi mengatakan, dirinya selaku JPU telah melimpahkan perkara tersebut kepada Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A untuk disidangkan. Pelimpahan ini dilakukannya pada Selasa 17 Mei 2022.

Dengan pelimpahan perkara tersebut, jelas Ardi, maka kewenangan penahanan terhadap kedua tersangka atau terdakwa, yakni KPA Alberth Ouwpoly dan PPK Khairul Umam adalah kewenangan Hakim Tipikor.

"Saya masih menunggu penetapan Majelis Hakim untuk sidang perkara ini, juga jadwal sidangnya. Belum penetapan, karena Ketua PN hari ini lagi sidang kasus pembunuhan ibu dan anak (maksudnya sidang kasus Astrid dan Lael)," demikian penjelasan Ardi.

Ardi melanjutkan, berkaitan dengan pelimpahan perkara tersebut, pihaknya juga telah menyerahkan surat dakwaan kepada kedua terdakwa yang dimaksud.

"Sementara penjelasan saya ini dulu, nanti ada perkembangannya baru saya kabarkan," tambah Ardi.

Untuk diketahui sebelumnya diberitakan MEDIA KUPANG Edisi, Senin 9 Mei 2022 dengan judul 'JPU Kejari Alor Agendakan Pelimpahan Kasus DAK Pendidikan Tahun 2019 Untuk Disidangkan' diwartakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor telah mengagendakan jadwal untuk pelimpahan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor)
DAK Pendidikan Kabupaten Alor tahun 2019.

Menurut rencana dalam pekan ini atau sebelum tanggal 21 Mei 2022, JPU akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Kupang.

"Kami sudah punya agenda, schedule atau jadwal berkaitan dengan penangganan kasus ini. Intinya tidak lama lagi atau dalam pekan ini atau sebelum tanggal 21 Mei kita sudah limpahkan untuk disidangkan," demikian penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH melalui Kasie Pidsus Kejari Alor, Ardi Putro Wicaksono, SH kepada NEDIA KUPANG di Ruang Kerjanya, pada Senin 9 Mei 2022.

Ardi mengatakan, pihaknya setelah melimpahkan kasus tersebut, tinggal menunggu penetapan jadwal sidang yang diagendakan oleh Pengadilan Tipikor.

Menurut Ardi, pihaknya telah menyiapkan semua hal berkaitan dengan persidangan nanti, baik itu dakwaan, alat bukti, saksi-saksi, hingga saksi ahli.

Untuk kerugian negara dalam kasus ini, Ardi menyebutkan, hasil perhitungan oleh auditor sekitar Rp1,7 Miliar . Auditor yang melakukan pemeriksaan adalah Irda Kabupaten Alor.

"Karena masing-masing daerah punya APIP, maka perhitungan kerugian keuangan negara kita menggunakan Irda. Perhitungan ini tidak semestinya oleh BPK. Semua punya kewenangan termasuk audit internal. Hal ini juga belum lama ini dibahas dalam Diklat bersama Kejaksaan, KPK, BPK. Ini APH harus paham," tandas Ardi sambil menjelaskan soal perhitungan oleh Irda belum lama ini dalam sidang kasus tipikor dana desa Tube juga ada yang menanyakan kewenangan oleh Irda, namun Hakim mengabaikan dan putusan Hakim yang ada malah lebih berat dari tuntutan Jaksa.

Pelimpahan perkara di PN Kupang  Kelas I A oleh JPU Kejari Alor
Pelimpahan perkara di PN Kupang Kelas I A oleh JPU Kejari Alor

Berkaitan dengan kasus DAK pendidikan tersebut, tambah Ardi, selain penekanannya pada kerugian negara, namun unsur yang patut dicermati adalah soal perbuatan pejabat publik.


Penangganan Kasus Ini Tetap Berjalan

Ardi selain menjelaskan berkaitan dengan rencana pelaksanaan sidang Kasus tipikor DAK Pendidikan Kabupaten Alor tahun 2019 yang menyeret dua tersangka KPA, Alberth N. Ouwpoly dan PPK, Khairul Umam, juga menyentil tentang penangganan kasus tersebut baik dalam kegiatan penyidikan maupun penyelidikan terhadap objek-objek yang ada dalam program wajib belajar 9 tahun yang dibiayai dengan sumber anggaran yang sama.

Menurut Ardi, kasus tersebut meski akan disidangkan, namun untuk penangganan lanjutannya tetap berjalan, dan pihaknya telah mengatur schedulenya.

"Kalau ditanya apakah ada penambahan tersangka, biarlah kami bekerja dulu, karena kasus DAK pendidikan tahun 2019 ini masih panjang dan tengah berjalan penangganannya," ungkap mantan Kasie Barang Bukti Kejari Belu ini.

Untuk diketahui sebelumnya diberitakan MEDIA KUPANG, Kejari Alor pada bulan Desember 2021 lalu menetapkan tersangka dan menahan KPA, Alberth N. Ouwpoly dan PPK, Khairul Umam dalam kasus dugaan tipikor DAK Pendidikan Kabupaten Alor tahun 2019 dalam 4 item kegiatan, yakni pembangunan laboratorium dan pembangunan perpustakaan, rehabilitasi perpustakaan, dan pengadaan meubeler.

Kasus ini cukup menarik perhatian publik, karena penangganan kasus tersebut hingga saat ini masih tetap berjalan, bahkan Jaksa kembali mengeluarkan sprint lid item kegiatan lainnya yang dibiayai oleh DAK Pendidikan tahun 2019 ini.***

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah