Berbagai Jenis Penyakit Yang Tidak Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan

- 24 Mei 2022, 16:35 WIB
Suasana Pelayanan di Loket BPJS Kesehatan Cabang Kupang
Suasana Pelayanan di Loket BPJS Kesehatan Cabang Kupang /miju/Media Kupang

MEDIA KUPANG - Pemerintah telah menetapkan melaui Undang-undang nomor 24 Tahun 2011 tentang Jaminan Kesehatan Nasonal (JKN),  bahwa setiap Warga Negara Indonesia Wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah yang pengelolaannya dilakukan oleh BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan sendiri adalah sebuah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Program BPJS Kesehatan sudah beroperasi sejak tanggal 1 januari 2014.

Meskipun demikian, kepesertaan BPJS kesehatan tidak Cuma-Cuma alias gratis, namun berbayar. Pembayaran ini dikecualikan kepada warga masyarakat yang miskin yang kemudian iuran BPJS kesehatannya dibayar oleh pemerintah melalui subsidi.

Lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan Pasal 52 Ayat (1) Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi:

  1. pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
  3. pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja;
  4. pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta;
  5. pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
  6. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
  7. pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
  8. pelayanan mei:-atakan gigi atau ortodonsi;
  9. gangguan kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol;
  10. gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
  11. pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
  12. pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan a tau eksperimen;
  13. alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;
  14. perbekalan kesehatan rumah tangga;
  15. pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
  16. pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
  17. pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
  18. pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  19. pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  20. pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan; atau
  21. pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Jadi jikalau anda mengalami sakit karna penyebab sebagaiman disebutkan diatas, maka sudah pasti tidak akan dijamin oleh BPJS Kesehatan.*** (Miju P.)

Editor: Ryohan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x