Simak Aturan Baru Perjalanan Dengan Kapal PELNI

- 26 Mei 2022, 20:53 WIB
Kesibukan Calon Penumpang di Loket Penjualan Tiket Pelni Kupang
Kesibukan Calon Penumpang di Loket Penjualan Tiket Pelni Kupang /miju/Media Kupang

MEDIA KUPANG- Sejak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengizinkan masyarakat melepas masker di luar ruangan (outdoor), maka aktivitas warga diluar ruangan serta perjalanan keluar daerah pun semakin meningkat.

"Pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi dalam video di akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Namun, saat berada di dalam ruangan dan transportasi umum, masker tetap harus digunakan. Lansia dan penderita komorbid juga disarankan tetap memakai masker.

"Namun kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker. Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ungkap Jokowi.

Selain pelonggaran dalam menggunakan masker, Presiden Jokowi juga mengumumkan kebijakan baru untuk pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri. Berikut informasinya.

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," demikian keterangan Presiden Jokowi.

Lebih lnjut Berdasarkan surat edaran Kemenhub nomor 24 Tahun 2022 menyebutkan bahwa setiap warga masyarakat yang sudah melakukan Vaksinasi Dosis Kedua atau Ketiga maka perjalanan tanpa tes Antigen dan PCR.

Sementara bagi warga masyarakat yang baru melakukan Vaksinasi Dosis pertama, wajib menunjukan hasil Negatif tes RT-PCR 3 x 24 Jam atau Hasil Negatif tes Antigen 1 x 24 jam.

Khusus bagi penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi kesehatan khusus, harus menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Sedangkan untuk anak-anak berusia dibawah 6 tahun dikecualikan dari syarat perjalanan dan dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan.

Perjalanan Keluar Daerah NTT Meningkat, Tiket Pelni di Agen Habis

Halaman:

Editor: Ryohan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x