105 Peserta Lulus CPNS Mengundurkan Diri, Siapkan Diri BKN Imbau Instansi Kembali Rekrut CPNS Tahun Ini

- 27 Mei 2022, 17:36 WIB
Ilustrasi tes CPNS
Ilustrasi tes CPNS /Instagram @kemendikburistek/


MEDIA KUPANG - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) kembali menghimbau kepada beberapa instansi pemerintah untuk segera mengajukan kembali formasi yang kosong pada penerimaan CPNS Tahun 2022.

Imbauan itu ditujukan kepada beberapa instansi yang menerima pengunduran diri dari peserta CPNS hasil seleksi 2021.

Kepala Biro Hukum Hubungan Masyarakat dan Kerjasama BKN Satya Pratama mengatakan , catatan Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat 105 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mundur setelah dinyatakan lulus seleksi penerimaan tahun 2021.

Jumlah CPNS yang mengundurkan diri sebut dia paling banyak terdapat di instansi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yaitu mencapai 11 orang.

Untuk itu ia menghimbau untuk segera mengajukan kembali formasi kosongitu pada penerimaan CPNS Tahun 2022.

“Instansi harus mengajukan lagi untuk penerimaan CPNS berikutnya atau diajukan untuk diisi oleh formasi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja),” kata Satya, dikutip Media Kupang dari Antara, Jumat, 27 Mei 2022.

Berdasarkan data dari BKN, CPNS mengundurkan diri di instansi pemerintah pusat bukan hanya terdapat pada Kemenhub.

Selain Kemenhub, ada juga Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Badan Intelijen Negara, dan Badan Nasional penanggulangan terorisme masing-masing satu orang.

Sementara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Kesehatan masing-masing memiliki dua orang CPNS yang mengajukan pengunduran diri setelah lulus seleksi.

Perihal semacam ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.

Peraturan Menteri tersebut mengatur lengkap tentang segala situasi dan kemungkinan dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Di sana disebutkan, ketika pelamar yang sudah dinyatakan lulus mengundurkan diri, pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.

Setelah itu, PPK wajib mengusulkan penggantian pelamar kepada ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk mendapatkan pengganti.

Nantinya, Panselnas dapat memberikan usulan pengganti dari pelamar dengan peringkat tertinggi pada saat seleksi, dengan urutan berada di bawah pelamar yang mengundurkan diri.

Terkait penerimaan CPNS, baru-baru ini pemerintah menetapkan sanksi daftar hitam bagi oknum-oknum nakal yang mengelabui sistem dan lolos secara curang.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x