Hari Ini JPU Kejari Alor 'Giring' Dua Tersangka Korupsi Pembangunan SMPN Pailawang Ke Rutan Kupang

- 7 Juni 2022, 07:22 WIB
Unit Tipikor Polres Alor serahkan dua tersangka kasus korupsi SMPN Pailawang ke JPU Kejari Alor
Unit Tipikor Polres Alor serahkan dua tersangka kasus korupsi SMPN Pailawang ke JPU Kejari Alor /

 

Hari Ini JPU Kejari Alor "Giring" Dua Tersangka Korupsi Pembangunan SMPN Pailawang Ke Rutan Kupang

MEDIA KUPANG- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor hari ini, Selasa 7 Juni 2022 "menggiring" atau membawa dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan SMPN Pailawang di Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor ke Rumah Tahanan (Rutan) Kupang.

Kedua tersangka ini sebelumnya telah diserahkan oleh penyidik Reskrim Polres Alor, pada Senin 6 Juni 2022 bersama dengan Barang Bukti (BB) atau disebut penyerahan tahap ke-2 setelah JPU menyatakan berkas kasus tersebut P-21 atau lengkap.

Kedua tersangka yang dimaksud, yakni mantan Kepala Sekolah SMPN Pailawang, Badarudin Behar dan Pelaksana Pekerjaan, Tamrin Kari. Dalam kasus ini Polisi menetapkan tiga orang tersangka. Satu tersangka lainnya yakni salah seorang pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Bahlawan Djaibakal yang tengah dalam proses penyidikan.

"Kemarin Kami telah terima dua tersangka dan BB. Tersangka kemarin kita titip di tahanan Polres, dan hari ini tidak ada kendala kita pindahkan ke Rutan Kupang," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH melalui Kasie Pidsus Kejari Alor, Ardi Wicaksono, SH selaku JPU, ketika dikonfirmasi MEDIA KUPANG di Kalabahi, Selasa 7 Juni 2022.

Ardi mengatakan, pihaknya tentunya membawa tersangka ke Kupang dalam rangka persiapan untuk dilangsungkan persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor, yakni di Pengadilan Negeri Kupang Kelas I.

Sementara itu Kapolres Alor, AKBP. Ari Satmoko, SIK, SH, MM melalui Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU. Jems Mbau, S.Sos membenarkan unit Tipikor Reskrim Polres Alor telah menyerahkan kedua orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan SMPN Pailawang kepada JPU Kejari Alor.

Menurut Jems, selain dua tersangka itu, dalam kasus yang sama pihaknya telah menetapkan tersangka lainnya, yakni Bahlawan Djaibakal.

Untuk tersangka ini, pihaknya akan segera melayangkan surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah