Guru PPPK yang Lolos Passing Grade 2021, Jadi Prioritas di 2022

- 8 Juni 2022, 17:04 WIB
MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.*/REUTERS /
MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.*/REUTERS / /Pikiran Rakyat.Com/

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril, mengatakan, pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.

Ketentuan tersebut tertuang pada Pasal 33 ayat 1. Kemudian dijelaskan pada ayat 2, jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

“Pemilihan sekolah merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai guru ASN PPPK,” kata Iwan.

Nadiem Makarim menambahkan, pemerintah akan terus memberikan solusi terbaik bagi para guru non-ASN yang telah mendedikasikan diri untuk mendidik peserta didik menjadi insan yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing.

“Terus bersemangat, manfaatkan peluang yang diberikan pemerintah untuk menjadi sosok guru lebih baik,” ujarnya.***

Sumber: Pikiran Rakyat.com

Editor   : Long

 

Halaman:

Editor: Longginus Ulan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x