Hal ini dalam rangka mendukung tugas pokok militer untuk menegakkan kedaulatan Negara tersebut.
Merupakan personil aktif TNI, mereka sebelumnya telah mendapat pendidikan khusus di Pusdikpom TNI.
2. Polsuspas
Petugas Pemasyarakatan atau yang lebih dikenal dengan POLSUSPAS / adalah ASN dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan bukan merupakan bagian dari POLRI, yang bertugas dengan tanggung jawab pengawasan, pembinaan, keamanan, dan keselamatan narapidana dan tahanan.
Untuk menjadi seorang personil Polsuspas maka harus mengikuti seleksi dari kementrian Hukum dan Ham. Seleksi berupa kompetensi dasar dan seleksi kompotensi bidang yang terdiri dari tes kesamaptaan atau jasmani dan juga wawancara.
Polsuspas dalam menjalankan tugas juga dilengkapi dengan senjata api, sebagai perlengkapan preventif dalam rangka mengantisipasi gangguan Kamtibmas dan keamanan di areal lapas rutan.
3. Polsusim
Kepolisian khusus ini imigrasi, Polsusiam di bawa kementerian hukum dan ham
Sama dengan polsuspas personil Polsusim juga merupakan PNS di Lingkungan kementerian hukum dan ham.
Mereka bertugas melakukan pengamana terhadap orang - orang yang melakukan pelanggaran keimigrasian seperti pelanggarian ijin tinggal dan penyalahgunaan paspor.