MEDIA KUPANG - Pemerintah melalui Kemenpan-RB mengingatkan PPK instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk tidak lagi mengakomodir tenaga honorer di tahun 2023
Penegasan itu disampaikan pemerintah melalui SE Menpan RB yang ditujukan kepada instansi pemerintah di pusat maupun daerah.
Meski begitu, pemerintah juga telah menyiapkan beberapa strategi perekrutan tenaga kerja di lingkup pemerintahan.
Adapun strategis pemerintah yakni dengan membuka seleksi PPPK dan merekrut pekerja outsourcing .
Mengutip dari situs resmi KemenpanRB, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, strategi ini adalah amanat dari Undang-undang No. 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," jelas MenpanRB T, Sabtu 4 Juni 2022 lalu.
Pemerintah juga mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi Calon ASN.
Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu.
Sementara itu, Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, secara kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP No. 48/2005 jo PP No. 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.