Masyarakat Harus Tahu, Pembetulan Nama di KTP Tidak Harus Melalui Pengadilan, Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil

- 14 Juni 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP /Warta Pontianak/

MEDIA KUPANG - Tak jarang dalam mengurus administrasi kependudukan terjadi kesalahan pengetikan nama yang berakibat adanya perbedaan nama di KTP dengan dokumen lainnya.

Hal ini tentunya bisa membuat urusan - urusan tertentu warga berkaitan dengan administrasi menjadi ribet.

Nah, untuk menyesuaikan semua data Anda jika terjadi perbedaan nama, baik itu di KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir bahkan ijasah, bisa dibetulkan atau diperbaiki tanpa harus melalui instansi pengadilan.

Menurut Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, seperti dikutip dari laman sosial media Dukcapil Kemendagri.

Baca Juga: Posting Video Prosesi Pemakaman Eril, Ridwan Kamil : Doa-doa Kami Akan Selalu Menerangi Alam Kuburmu

“Dalam pembetulan nama ketika nama ijazah, KTP, KK, Paspor berbeda, maka boleh menggunakan ijazah untuk pembetulan nama di KTP dan KK. Ini namanya pembetulan nama bisa menggunakan asas 'Contrarius Actus', tidak perlu melalui penetapan pengadilan,” jelas Zudan dikutip Selasa 14 Juni 2022.

Selanjutnya, apabila yang akan diganti adalah data di ijazah untuk disesuaikan dengan data di KTP, KK, dan akta lahir, maka pemilik ijazah harus meminta surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan.

"Sedangkan perubahan nama itu ketika semua data kependudukan dan dokumen pribadi seperti akta kelahiran, KTP, KK, ijazah dan paspor adalah sama kemudian dilakukan perubahan nama secara keseluruhan, inilah yang dinamakan perubahan nama yang memerlukan penetapan pengadilan," lanjutnya.

Dalam pengurusan perubahan maupun pembetulan nama, Dinas Dukcapil akan mengeluarkan Berita Acara sebelum mencetak data kependudukan yang bersangkutan. Dengan demikian, data yang berbeda-beda tersebut tidak bermasalah di kemudian hari.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah