Gara-Gara Hutang, Iko Uwais Terlibat Perkelahian

- 14 Juni 2022, 16:30 WIB
Foto Iko Uwais
Foto Iko Uwais /Miju/Instagram : @iko.uwais

MEDIA KUPANG - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan aktor Iko Uwais terhadap seorang pria bernama Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota diungkap sang pengacara.

Leo Sagala selaku kuasa hukum Iko Uwais mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan Rudi ke pihak kepolisian pada Minggu, 12 Juni 2022 merupakan laporan yang tidak benar.

"Nah, yang pertama yang ingin kami sampaikan adalah, saudara Rudi yang mana dia pelapor di Polres Metro Bekasi telah melakukan pemutarbalikan fakta di dalam laporannya," ujar Leo.

Dalam laporan yang dirilis, pelapor menyebut bahwa Iko Uwais menolak untuk membayar invoice jasa interior yang telah disepakati hingga melakukan pengeroyokan terhadap pelapor.

Menurut Leo, memang ada kesepakatan antara Iko Uwais dan Rudi dalam pekerjaan itu dengan nominal Rp300 juta. Namun yang terjadi sebenarnya Rudi dianggap tidak menyelesaikan pekerjaannya dan lari dari tanggung jawabnya.

Baca Juga : Simbol Toleransi Di Alor Terus Dirajut, Jamaah Haji Dan Tim Pesparawi Di Lepas Bersama Di Mesjid Kadelang

Padahal, Iko Uwais telah melakukan pembayaran termin I dan termin sebesar setengah nilai dari pekerjaan itu, atau Rp150 juta.

"Ternyata setelah klien kami bayar Rp150 juta pun tetap tidak menyelesaikan pekerjaan. Bahkan, dia cenderung lari dari tanggung jawab. Ketika klien kami menanyakan, dia tidak mendapatkan respon yang baik," tutur Leo, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.


Lebih lanjut, Leo menjelaskan Iko Uwais meminta pihak kontraktor yang ditunjuk untuk menghubungi pihak Rudi gegara tidak mendapatkan respons yang baik.

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x