MEDIA KUPANG - Kepolisian Republik Indonesia bersama jajarannya telah menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.
Dilansir dari tribratanewskupang.com, Rabu (15/6/2022), Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/6/2022) mengatakan bahwa sudah ada 23 orang anggota Khilafatul Muslimin yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Ramadhan merincikan, 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Kepolisia Daerah (Polda). Polda Jawa Tengah, sebanyak 6 tersangka, Polda Lampung 5 tersangka, Polda Jawa Barat 5 tersangka, Polda Jawa Timur 1 tersangka, Polda Metro Jaya 6orang tersangka.
Baca Juga : Mobil Hitam Terjebak Banjir Kali Noelfael, Warga Bersama Polisi Lakukan Evakuasi
Menurutnya, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.
"Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan," ucap Ramadhan.
Tentang Khilafatul Muslimin
Dilansir dari Wikipedia, Khilafatul Muslimin (Khilafah Muslim) adalah sebuah organisasi keagamaan Indonesia yang mengusung ideologi khilafah. Organisasi tersebut didirikan oleh Abdul Qadir Baraja pada 1997 dan berpusat di Lampung.