Simak, Perbandingan PNS dan PPPK dari Segi Pengangkatan Hingga Hak yang Diterima

- 19 Juni 2022, 11:48 WIB
Perbandingan PNS dan PPPK
Perbandingan PNS dan PPPK /Antara/

MEDIA KUPANG - Seperti diketahui, pemerintah bakal kembali membuka pengadaan PPPK untuk tahun 2022.

Sementara, pemerintah telah menutup rapat untuk penerimaan CPNS tahun 2022.

Hal ini seperti disampaikan Menpan RB Tjahjo Kumolo, ia mengatakan pemerintah menutup rapat penerimaan CPNS dan hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kata dia, komposisi PNS saat ini saja sudah terlalu gemuk dan diisi banyak tenaga administrasi.

"Ada 4,2 juta AS dan 1,6 juta itu merupakan tenaga administrasi. Ini yang mau ditata, maka tahun ini tidak ada penerimaan CPNS baru, tapi akan perbanyak PPPK," ujar Tjahjo dikutip dari siaran Youtube Pemkot Magelang, Minggu 19 Juni 2022.

Menurut politisi PDI-P ini, tidak adanya penerimaan CPNS di tahun ini merupakan salah satu bagian dari program reformasi birokrasi, yakni terkait perampingan ASN, baik pusat maupun daerah.

Lantas apa sebenarnya perbedaan mendasar ASN dari CPNS dan PPPK?

Melansir menpan.go.id, berikut beberapa perbedaan antara CPNS dan PPPK.

Pengangkatan

PNS : Diangkat secara tetap oleh dan untuk menduduki jabatan pemerintahan.

PPPK : Diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam Rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Pemberhentian

PNS : Pemberhentian dengan predikat tertentu.

PNS diberhentikan dengan hormat karena :

- Meninggal dunia

- Atas permintaan sendiri

- Mencapai batas usia pensiun

- Perampingan organisasi atau kebijakan
pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini

- Tidak cakap jasmani/ atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

PPPK : Pemutusan hubungan kerja dengan predikat tertentu.

Pemutusan hubungan kerja PPPK dengan hormat apabila :

- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir

- Meninggal dunia

- Atas permintaan sendiri

- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK

- Tidak cakap jasmani/ atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Sebagi catatan : Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir yaitu termasuk telah mencapai batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki.

Kedudukan

PNS : Dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan 

PPPK : Jenis jabatan yang bisa diisi oleh PPPK diatur dengan peraturan presiden. Tidak dapat mengisi JPT pratama.

Hak

PNS 

- Gaji, tunjangan, dan Fasilitas.
- Cuti
- jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
- perlindungan
- pengembangan kompetensi.

PPPK 

- Gaji, tunjangan,
- Cuti
- perlindungan
- pengembangan kompetensi.
Catatan : jaminan hari tua diberikan dalam konteks perlindungan.

Itulah beberapa perbandingan antara PNS dan PPPK dari segi pengangkatan hingga hak yang diterima.***

 

 

 

 

 

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah