Kabar Gembira untuk ASN dan Pensiunan!!! Gaji 13 Akan Dibayar Bulan Ini, Segini Besarannya

- 1 Juli 2022, 19:35 WIB
Pemerintah akan memberi gaji 13 kepada ASN dan pensiunan sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat ditambah 50 persen tunjangan kinerja.
Pemerintah akan memberi gaji 13 kepada ASN dan pensiunan sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat ditambah 50 persen tunjangan kinerja. /Hiro/Tangkap layar instagram @smindrawati

MEDIA KUPANG - Pemerintah akan segera membayar gaji 13 (gaji ke-13) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan mulai bulan ini.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam unggahan instagramnya pada 29 Juni 2022, pemerintah sengaja mengambil kebijakan dengan membayar gaji 13 bagi ASN di awal tahun ajaran baru untuk mendukung percepatan belanja di sektor pendidikan yang meningkat di awal tahun ajaran baru.

"Kebijakan ini diberikan pada momentum awal tahun ajaran baru, di mana belanja pada sektor pendidikan meningkat dan diharapkan mengakselerasi pertumbuhan konsumsi masyarakat,'' ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani dikutip mediakupang.pikiran-rakyat.com dari akun instagram resmi @smindrawati.

Baca Juga: Dokter Ema Ungkap 9 Ciri Ginjal Rusak yang Perlu Diwaspadai, Tandanya Bisa Diketahui dari Kulit

Diakui Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemberian gaji 13 bagi ASN dan pensiunan ini juga merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah tren pemulihan ekinomi dan penerimaan negara yang cukup baik saat ini.

Terkait besaran gaji 13 yang akan diberikan kepada ASN dan pensiunan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan "Tahun 2022, ASN dan pensiunan akan menerima gaji ke 13 sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat + 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja."

Baca Juga: Terungkap 5 Hal Baik dari Marshel Ini yang Bikin Celine Evangelista Lengket Terus

"Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengatakan "Pemberian gaji ke-13 ini akan tetap memperhatikan keseimbangan dan batas kemampuan keuangan negara."***

Editor: Primus Nahak

Sumber: Instagram @smindrawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x